Tiga Perampok Pakai Senjata Replika Terkecoh Uang Rp 1 M

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

29 April 2020 03:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Para perampok yang terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya. Foto Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Para perampok yang terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya. Foto Humas Polres Tanggamus

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa enjata laras panjang replika SS1 berikut magazine kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 Laptop dan kotaknya.

"Barang bukti sebagian dari korban saat laporan. Sementara lainnya termasuk senjata replika diamankan dari rumah Bukhori alias Boy," ujarnya.

Menurut Kasat, modus operandi para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa dirumah korban terdapat uang Rp. 1 Milyar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban.

"Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp. 15 juta," bebernya.Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada Senin tgl 13 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah korban, awalnya 4 pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, setelah itu membuka pintu depan.

Lantas, para pelaku membangunkan korban, kemudian mematikan lampu dengan menanyakan dimana tempat menyimpan uang, namun karena korban mengaku tidak tahu, lalu salah salah satu pelaku menodongkan benda mirip senjata api laras panjang ke dahi korban.

"Karena para pelakutidak percaya, mereka mengikat korban menggunkan tali dan membekap mulut menggunakan kain di ruang TV, lalu ke 4 pelaku masuk ke 3 kamar dan mencari barang2 berharga. Dirasa memang benar tidak ada uang Rp. 1 Milyar tersebut, mereka kabur membawa barang berharga korban," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan korban, bahwa ia sudah 5 kali di rampok dalam waktu 10 tahun terakhir, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Menurut korban, kurun waktu 10 tahun dia sudah 5 kali menjadi korban perampokan, sehingga kami kembangkan kemungkinan pelaku lainnya," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya