Tidak Ada Banding, Vonis Mustafa Dinyatakan Inkrah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Juli 2021 19:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasa sidang daring di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Suasa sidang daring di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Vonis hukum Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (5/7/2021) lalu, dinyatakan Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran baik kuasa hukum Mustafa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya sudah mengambil sikap menerima atas putusan yang disampaikan dalam pengadilan.

"Begitu juga dengan pihak terdakwa, maka keputusan tersebut sudah inkrah. Vonis yang dijatuhkan kepada Mustafa juga sudah bisa dieksekusi sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim," jelas Taufiq saat dihubungi melalui WhatshApp, Rabu (14/7/2021).

Mustafa sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian diberikan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan jika tidak mencukupi dipidana hukuman dua tahun penjara.

Belum itu saja, hukumannya juga tambahan pencabutan hak politik terdakwa selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Korupsi

Mustafa

Lampung Tengah

Fee Proyek

APBD Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya