Tetap Naik Penyidikan, Polda Lampung Lepaskan Joki CPNS, Fokus Dalami Penyedia Jasa

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 November 2023 16:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto : Pandu
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih memburu pelaku penyedia jasa dan melepaskan joki, walaupun naik ke tingkat penyidikan.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helmy Santika, membenarkan telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Menurut keterangan saksi RDS (20), ada lima anggota jaringan yang menyediakan fasilitas joki tes CPNS yakni inisial A, R, T, A, dan I.

"Sejauh ini masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik Krimsus dan sudah diproses naik ke tingkat penyidikan," ujar Kapolda, Selasa (28/11/2023).

Kapolda berharap, Ditreskrimsus bisa segera melakukan penangkapan dan upaya paksa kepada para pelaku. Karena bukan hanya yang bersangkutan, tetapi jaringan penyedia tenaga joki tersebut

"Apakah jaringan luar daerah, sudah beroperasi berapa lama. Kemudian berapa jumlah KTP kalau tidak salah ada 10 dan siapa yang menyiapkan," pungkas Irjen Pol Helmy Santika.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kemarin Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara terkait kasus joki.

Namun sampai sekarang, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara. Karena Krimsus masih melakukan pengejaran terhadap lima orang yang diduga sebagai tim tersebut.

"Untuk Oknum tersebut, saat ini masih belum kita tahan. Karena masih kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik," kata Kabid Humas. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Joki CPNS

mahasiswa ITB

Polda Lampung

penyidikan berlanjut

fokus penyedia jasa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya