Tersangka Pemotongan Dana KPPS, Dua Ketua PPK Ditahan

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

12 Agustus 2020 20:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemeriksaan tersangka pemotongan dana operasional KPPS saat Pileg 2019. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Adi
Rilis ID
Pemeriksaan tersangka pemotongan dana operasional KPPS saat Pileg 2019. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Adi

RILISID, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Rabu (12/8/2020), akhirnya menetapkan dua tersangka pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus David P Duarsa menyampaikan hal ini melalui Kasi Intelijen M Riska Saputra didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo.

Menurut Riska, tersangka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungalip, Belly Afriansyah, dan Ketua PPK Kecamatan Limau, Rustam.
Mereka mulai ditahan oleh kejari pada 12 dan 31 Agustus 2020.

"Penahanan keduanya berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” paparnya.

Kejari secepat mungkin melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk dapat segera dilakukan proses persidangan. 

Secara global kerugian negara atas dasar hitungan BPKP senilai Rp130 juta,” ungkapnya.

Mereka dibidik Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Riska, penyebab lamanya proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini karena menunggu penghitungan nominal kerugian negara oleh BPKP Lampung.

"Jika dari fakta-fakta saat proses persidangan ada keterlibatan pihak-pihak terkait, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19, pihak kejaksaan telah memeriksa kesehatan keduanya dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Derah Batin Mangunang Kotaagung (RSUDBM).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya