Tersangka Kasus Lift Jatuh, Penanggung Jawab Proyek Az Zahra Ditahan
Pandu Satria
Bandarlampung
Berdasar penyelidikan, Rahmat berperan memasang lift yang jatuh. Lift digunakan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan.
Namun demikian, Dennis memaparkan belum dapat menyebutkan kemungkinan tersangka lain. Sebab, polisi harus objektif.
Rahmat sendiri dijerat Pasal 9 UUD RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8 tahun 2020.
Atau, Pasal 186 junto 25 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UUD RI No. 11 tahun 2020 atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (*)
AZ zahra
lift jatuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
