Tersangka Curat Dikenal Licin, Menyerah Ditangan Tekab 308 Polres Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam dengan 7 tahun penjara.(*)
Pencurian motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
