Tersangka Curat Dikenal Licin, Menyerah Ditangan Tekab 308 Polres Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil melumpuhkan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berusaha kabur dan melawan petugas, Minggu (3/9/2023).
Tersangkanya berinisial ATL (18) merupakan warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu. Pria pengangguran ini, dikenal cukup licin dan dua kali lolos dari sergapan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Helmi Masri (45) seorang PNS, warga Lingkungan II Gedongsari, Kelurahan Gunung Sugih.
Saat itu, korban pulang dari bepergian melihat ada tiga orang tidak dikenal menaiki sepeda motor yang menyerupai miliknya.
"Korban mengecek kendaraan yang berada di dalam rumahnya dan kaget. Ternyata tiga unit motornya sudah tidak ada di tempat semula," ujar Kasat, Rabu (6/9/2023).
Sepeda motor milik korban yang hilang yakni Honda Beat warna hitam BE 2253 ACP, Honda Beat warna hitam nopol BE 2838 IA dan Yamaha NMAX.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng terus mengembangkan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan salah satunya ATL.
"Dua pekan kita intai, dua kali juga sempat lolos dari sergapan petugas," imbuh AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata.
Dibawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin, perugas berhasil mengendus keberadaan ATL yang bersembunyi di Kampung Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian.
"Tersangka terpaksa diberikan tindak tegas terukur, karena berusaha melawan petugas," jelas Kasat.
Pencurian motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
