Tersandung Kasus, Tiga Personel Polresta Bandarlampung Dipecat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tiga personel Polresta Bandarlampung terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus penganiayaan, pencurian, dan desersi.
Mereka adalah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Eko dinyatakan melakukan tindakan indisipliner, pelanggaran kode etik, serta pidana.
Ia dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 13 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sementara, Habib dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 13 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 tahun 2003.
Terakhir, Frengki tidak masuk dinas atau desersi sehingga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 tahun 2003.
Proses PTDH dilakukan bersamaan dengan pemberian reward kepada 53 personel berprestasi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto memimpin proses ini di Mapolresta setempat, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ino meminta PTDH terhadap tiga personel ini menjadi contoh dan pelajaran bagi petugas yang lain.
"Ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama. Karena pasti ada sanksi," tegasnya.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
