Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Setor Uang Rp219 Juta ke Kas Negara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti perkara korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atas nama Berry Yudanto, Senin (18/9/2023).
Terpidana Berry mengkorupsi tukin di lingkungan Kejari Bandarlampung pada tahun 2021 sampai dengan 2022.
Berry menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp213,11 juta yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung.
"Ditambah kekurangannya Rp6 juta. Sehingga, jumlah uang pengganti total Rp219,11 juta telah disetorkan ke kas negara berdasarkan putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN.Tjk," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan, melalui siaran persnya.
Diketahui, ada tiga terdakwa yang terbukti bersalah pada perkara korupsi tukin Kejari Bandarlampung. Yakni Berry Yudanto, Len Aini, dan Sari Hastati.
Berry dan Sari Hastati divonis 4,5 tahun penjara. Sementara, Len Aini divonis tujuh tahun penjara. Mereka mengkorupsi tukin sebesar Rp4,1 miliar di Kejari Bandarlampung.
JPU menjelaskan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Kejari Bandarlampung
Korupsi
Tukin
Berry Yudanto
Uang Pengganti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
