Termakan Bujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Diintimi Pacar
Pandu Satria
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polisi menahan DA (20), pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Ia diduga mengintimi seorang siswi SMA, TA (17), berulang kali sehingga dilaporkan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu ke polisi.
Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, menjelaskan hubungan terlarang itu terjadi sejak Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali mengintimi pacarnya terseut.
"Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023," terang Maulana, Jumat (25/8/2023) siang.
Perbuatan dilakukan di sejumlah indekos di Pringsewu dan Gadingrejo serta rumah korban.
Kepada polisi, korban mengaku terbujuk rayu janji manis tersangka. Lelaki itu berjanji menikahi andai dirinya hamil.
Kasus ini terungkap setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka bercerita kepada ibunya.
"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban tidak terima dan melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Pencabulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
