Termakan Bujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Diintimi Pacar
Pandu Satria
Pringsewu
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Pencabulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
