Terlibat Pemerasan, Oknum LSM Ditangkap Polres Pringsewu

Pandu Satria

Pandu Satria

Pringsewu

20 Desember 2022 16:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka oknum LSM yang melakukan pemerasan, berhasil diamankan Polres Pringsewu, Selasa (20/12/2022). Foto : Humas Polres.
Rilis ID
Tersangka oknum LSM yang melakukan pemerasan, berhasil diamankan Polres Pringsewu, Selasa (20/12/2022). Foto : Humas Polres.

"Tersangka kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang bukti uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa tersangka," jelas Feabo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu. Bahkan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

"Tersanfka dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun." pungkas Kasat Reskrim. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Pringsewu

oknum lsm

terlibat pemerasan

polres pringsewh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya