Terlibat Pemerasan, Oknum LSM Ditangkap Polres Pringsewu
Pandu Satria
Pringsewu
"Tersangka kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang bukti uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa tersangka," jelas Feabo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu. Bahkan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
"Tersanfka dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun." pungkas Kasat Reskrim. (*)
Polres Pringsewu
oknum lsm
terlibat pemerasan
polres pringsewh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
