Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Residivis Nekat Edarkan Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras.
Tersangka berinisial FF (41), tidak berkutik saat petugas melakukan upaya paksa dengan menggeledah kamar tidur dan berhasil menemukan satu paket sedang sabu seberat 7,23 gram serta 7 buah paket kecil siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, FF ditangkap di rumahnya Jalan Pandawa 2 Kelurahan Garuntang, Kamis (21/9/2023) siang.
"Dari keterangannya, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial JN (DPO). Ia menerima upah Rp1,5 juta dari penjualan sabu sebanyak 10 gram," kata Gigih, Sabtu (23/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut hanya di seputaran wilayah Garuntang. Penjualan sabu sesuai dengan pesanan dari para konsumennya.
"Kalau ada yang pesan paket Rp100-200 ribu, langsung disiapkan dan diantarkan oleh tersangka," imbuh Kasat.
Kompol Gigih menyebut, tersangka sudah beberapa kali tertangkap dalam kasus yang sama (Residivis). Sedangkan JN masih terus didalami perannya dari keterangan FF.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat(2) UU RI No mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.," pungkasnya. (*)
Narkoba
residivis
edarkan sabu
polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
