Tergiur Uang Miliaran, Pejabat di Pesibar Tertipu Puluhan Juta
Riki Saputra
Pesisir Barat
"Korban kembali menyerahkan uang Rp3,9.juta yang diminta tersangka dan dimasukkan ke dalam empat amplop," kata Kapolsek, (9/8/2023).
Terakhir, korban datang ke rumah tersangka untuk mendoakan uang dalam koper dan didoakan tersangka selama tiga jam dalam kamar.
Setelah itu, tersangka menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga. Sedangkan uang tiga miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban.
Tersangka lalu menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut, agar disimpan di dalam mobil. Karena tidak boleh di simpan dalam rumah.
Saat memindahkan tas ransel tersebut, korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan. Kemudian tersangka berpesan, bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum hari Minggu (6/8/2023).
"Merasa curiga, korban membuka tas ransel dan ternyata berisikan bantal dan sarung. Kemudian korban mendatangi tersangka dan menanyakan dimana uangnya sebesar Rp73,5.juta," imbuh Kompol Zaini.
Tersangka mengaku, uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang dan korban lapor ke Polsek. Dari keterangannya, tersangka mengaku sebagai residivis kasus yang sama.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Oknum Pejabat
Ditipu
Pengganda Uang
Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
