Tergiur Uang Miliaran, Pejabat di Pesibar Tertipu Puluhan Juta

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

9 Agustus 2023 20:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penipuan berkedok menggandakan uang, diamankan Polsek Pesisir Tengah, Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka penipuan berkedok menggandakan uang, diamankan Polsek Pesisir Tengah, Foto Humas Polres

RILISID, Pesisir Barat — Tergiur ingin mendapatkan uang hingga miliaran rupiah dengan cara digandakan, Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Wauly Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), justru kehilangan uang puluhan juta.

Atas kejadian tersebut, korban yang juga seorang pejabat di Pemkab Pesibar melaporkan pria berinisial HS (34) warga Dusun Cintasari, Desa Kalicita, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung utara (Lampura) ke Polisi.  

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan yang ada di Pekon Seray, Minggu (6/8/2023)sekira pukul 21.00.WIB. 

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra membenarkan, anggotanya telah menangkap tersangka penipuan berkedok menggandakan uang. 

Kejadian tersebut berawal, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB hingga Kamis (3/8/2023) di rumah korban. Tersangka ke rumah korban kemudian meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban.

Tersangka mengatakan, korban bisa mendapatkan uang dua miliar apabila mau bersedekah sejumlah Rp30 juta. Korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang tunai Rp15 juta dan sisanya dikirim melalui transfer.

Uang tersebut, oleh tersangka dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Kemudian tersangka berdoa di kamar dan memberikan syarat agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari.

Korban menyanggupi persyaratan tersebut dan tersangka kembali menawarkan agar menambah uang senilai Rp9 juta agar menjadi tiga miliar dan disanggupi korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp9,9 juta

Empat hari kemudian, saat korban main ke rumah tersangka, kembali dimintai lagi uang sejumlah Rp9,9 juta dan korban pulang mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan tersangka. 

Tiga hari selanjutnya, tersangka datang lagi ke rumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19,8 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Oknum Pejabat

Ditipu

Pengganda Uang

Pesisir Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya