Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Dituntut Dua Tahun
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto, dituntut dua tahun kurungan oleh JPU.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Elis Mustika di ruang sidang Oemal Seno Aji Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/8/2023).
"Tuntutan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis.
Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sehingga, seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada saksi korban, Yusar Riaman.
JPU menyampaikan hal yang meringankan terdakwa adalah berbuat sopan selama persidangan berlangsung.
"Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain," jelas JPU.
Usai mendengar tuntutan, Ketua Hakim Agus Winanda menutup sidang.
Rencananya, sidang dilanjutkan Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusman Efendi menilai tuntutan JPU cukup berat. Meski begitu, ia menghormati dan menghargai apa yang disampaikan JPU.
Ia hanya berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dari hakim saat vonis dijatuhkan.
Tuntutan
Akbar Bintang Putranto
Sidang Tipu Gelap Proyek
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
