Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Dituntut Dua Tahun

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

22 Agustus 2023 16:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan (Lamsel), Akbar Bintang Putranto, dituntut dua tahun kurungan oleh JPU. 

Tuntutan dibacakan oleh JPU Elis Mustika di ruang sidang Oemal Seno Aji Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/8/2023).

"Tuntutan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis. 

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sehingga, seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada saksi korban, Yusar Riaman. 

JPU menyampaikan hal yang meringankan terdakwa adalah berbuat sopan selama persidangan berlangsung. 

"Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang lain," jelas JPU.

Usai mendengar tuntutan, Ketua Hakim Agus Winanda menutup sidang.

Rencananya, sidang dilanjutkan Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa. 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusman Efendi menilai tuntutan JPU cukup berat. Meski begitu, ia menghormati dan menghargai apa yang disampaikan JPU.

Ia hanya berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dari hakim saat vonis dijatuhkan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tuntutan

Akbar Bintang Putranto

Sidang Tipu Gelap Proyek

Lampung Selatan

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya