Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Dituntut Dua Tahun

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

22 Agustus 2023 16:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang Akbar Bintang Putranto di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Sebab, kliennya melakukan perbuatan tidak sendirian. Sehingga, tidak adil jika semuanya dibebankan kepada terdakwa.

"Kan dalam persidangan ada fakta yang terungkap. Seharusnya itu juga menjadi salah satu alasan untuk meringankan klien kami," ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tuntutan

Akbar Bintang Putranto

Sidang Tipu Gelap Proyek

Lampung Selatan

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya