Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Dituntut Dua Tahun
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sebab, kliennya melakukan perbuatan tidak sendirian. Sehingga, tidak adil jika semuanya dibebankan kepada terdakwa.
"Kan dalam persidangan ada fakta yang terungkap. Seharusnya itu juga menjadi salah satu alasan untuk meringankan klien kami," ucapnya. (*)
Tuntutan
Akbar Bintang Putranto
Sidang Tipu Gelap Proyek
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
