Terdakwa Penggelapan Ganti Rugi Lahan di Depan Tugu Rato Nago Besanding Divonis Tiga Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Namun, sisa uang tersebut malah dipergunakan oleh kedua terdakwa, dan diberikan kepada pihak lain, tanpa seizin Masroh.
Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp457.077.850. (*)
Tugu Ratu Nago Besanding
Penggelapan
Ganti Rugi
Lahan
Tubaba
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
