Terdakwa Penggelapan Ganti Rugi Lahan di Depan Tugu Rato Nago Besanding Divonis Tiga Tahun Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

6 September 2023 18:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

Namun, sisa uang tersebut malah dipergunakan oleh kedua terdakwa, dan diberikan kepada pihak lain, tanpa seizin Masroh.

Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp457.077.850. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tugu Ratu Nago Besanding

Penggelapan

Ganti Rugi

Lahan

Tubaba

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya