Terdakwa Penggelapan Ganti Rugi Lahan di Depan Tugu Rato Nago Besanding Divonis Tiga Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua terdakwa penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan di depan Tugu Rato Nago Besanding, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara, Selasa (5/9/2023).
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa karena melanggar pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHAP.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Samsumar Hidayat, menyatakan terdakwa Ibrahim dan Darwin Nopriyadi bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah bekerja sama melakukan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan milik korban bernama Masroh senilai Rp673.926.000.
Uang ganti rugi lahan tersebut diterima dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tubaba pada 2021 lalu. Objeknya sendiri berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Dalam dakwaannya, terdakwa Darwin Nopriyadi menjadi kuasa dari Masroh untuk mengurus urusan terkait pembebasan lahan miliknya. Surat kuasanya sendiri disebut JPU dibuat oleh terdakwa Ibrahim.
Sehingga, dana ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Tubaba dengan cara transfer via Bank ke nomor rekening milik terdakwa Darwin Nopriyadi.
Pada saat itu, kedua terdakwa hanya memberikan uang sejumlah Rp200 juta saja kepada korban,. Secara tunai sejumlah Rp20 juta, dan ditransfer ke rekening Bank Lampung milik anak korban, sejumlah Rp180 juta.
Para trdakwa beralasan kepada Masroh kalau di kantor Bank Lampung sedang tidak ada uang sehingga akan diberikan lagi sisanya nanti setelah lebaran.
Tugu Ratu Nago Besanding
Penggelapan
Ganti Rugi
Lahan
Tubaba
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
