Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel, Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 September 2023 14:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, di PN Tanjungkarang. foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, di PN Tanjungkarang. foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel) atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto. Dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang selama 1,5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Winanda dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (15/9/2023).

Dalam putusannya, Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.

"Menimbang, memtuskan terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan, belum pernah ditahan dan sudah mengembalikan kerugian korban Rp600 juta..

Mendengar vonis tersebut, Akbar Bintang Putranto tak kuasa menahan air matanya. Bahkan disaat hakim meminta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya, ia menangis sampai sesenggukan.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Akbar Bintang menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Akbar Bintang Putranto

Sidang Tipu Gelap Proyek

Lampung Selatan

Vonis

1

5 Bulan Penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya