Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel, Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel) atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto. Dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang selama 1,5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Winanda dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (15/9/2023).
Dalam putusannya, Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.
"Menimbang, memtuskan terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan, belum pernah ditahan dan sudah mengembalikan kerugian korban Rp600 juta..
Mendengar vonis tersebut, Akbar Bintang Putranto tak kuasa menahan air matanya. Bahkan disaat hakim meminta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya, ia menangis sampai sesenggukan.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Akbar Bintang menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. (*)
Akbar Bintang Putranto
Sidang Tipu Gelap Proyek
Lampung Selatan
Vonis
1
5 Bulan Penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
