Tempat Transaksi, Polisi Gerebek Rumah di Tuba Tengah

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

26 Oktober 2020 21:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Ickhsan Wahyudi yang ditangkap karena narkoba. FOTO: POLRES TUBABA
Rilis ID
Tersangka Ickhsan Wahyudi yang ditangkap karena narkoba. FOTO: POLRES TUBABA

RILISID, Tulangbawang Barat — Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Mekar Asri, Tuba Tengah.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, terduga bernama Ickhsan Wahyudi (28).

Dia berprofesi wiraswasta dan bertempat tinggal di Tiyuh Mekar Asri, Tuba Tengah.

Menurut Nasir, pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 01.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan rumah Ickhsan sering dijadikan tempat mengonsumsi dan transaksi narkoba.

Ketika digeledah, di kamar tidur tersangka ditemukan beberapa barang bukti (BB). Yakni kaleng bekas permen merek Mentos warna biru dan satu tabung kaca (pirek) berisi sisa narkoba jenis sabu dan sisa residu.

Lalu, satu botol kaca merek Mr Coffee; satu pipet (skop); satu cotton bud; satu pipet bergelombang; dan satu selang plastik kecil.

”Tersangka mengakui BB tersebut miliknya. Kini dia dan BB diamankan ke Polres Tuba Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Nasir menyatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya