Tega Luar Biasa! Ayah Kandung di Lamtim Diduga Cabuli Siswi SMP

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

27 September 2023 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan (membelakangi) yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka pencabulan (membelakangi) yang diamankan polisi. Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur membawa paksa AG (39), warga setempat, Rabu (27/9/2023).

Dia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, ZA (14), yang merupakan pelajar SMP. 

Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo, menyampaikan pencabulan diduga dilakukan tersangka sejak 2022 dan masih terus terjadi hingga September 2023.

"Akibat peristiwa tersebut, korban trauma. Didampingi keluarganya, ia melapor ke Polsek Raman Utara,", jelasnya.

Polisi segera mengambil tindakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa seprai, pakaian, dan hasil visum korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan ke-1 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencabulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya