Tega Luar Biasa! Ayah Kandung di Lamtim Diduga Cabuli Siswi SMP
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur membawa paksa AG (39), warga setempat, Rabu (27/9/2023).
Dia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, ZA (14), yang merupakan pelajar SMP.
Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo, menyampaikan pencabulan diduga dilakukan tersangka sejak 2022 dan masih terus terjadi hingga September 2023.
"Akibat peristiwa tersebut, korban trauma. Didampingi keluarganya, ia melapor ke Polsek Raman Utara,", jelasnya.
Polisi segera mengambil tindakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa seprai, pakaian, dan hasil visum korban.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan ke-1 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Pencabulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
