Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur Selama Setahun

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Tengah

28 Mei 2021 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Tengah — Mengaku sudah tidak pernah dilayani istrinya, AR (34) warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah itu tega melakukan perbuatan asusila pada anaknya yang masih berumur 15 tahun.

AR pun kemudian ditangkap polisi saat akan berupaya kabur ke Pulau Jawa, pada Kamis kemarin.

“Tersangka ditangkap di sekitar wilayah Tanjung Bintang dan mengaku akan ke Pulau Jawa. Tersangka ditangkap saat menupampang ojek,” ungkap Kapolsek Seputih Raman, Iptu Candra Winata dilansir dari okezone, Jumat (28/5/2021).

Tersangka perbuatan inses atau hubungan sedarah itu kepada polisi juga mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sekitar tujuh kali.

“Sebanyak tujuh kali sejak 2020 hingga sekarang. Perbuatan itu dilakukannya dirumah saat kondisi sepi,” tegas Candra lagi.

Tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti seperti pakaian korban. Polisi juga akan melakukan pendampingan kepada korban untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Candra. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya