Tega, Ayah Bunuh Bayi Kandungnya yang Berusia 41 Hari
Yulianto
Waykanan
Setelah itu ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, dalam keadaan pucat dan dingin napas nya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi.
Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan.
Jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.
Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtuanya di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Waykanan.
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya,” tutup Kasat Reskrim.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
