Tega, Ayah Bunuh Bayi Kandungnya yang Berusia 41 Hari  

Yulianto

Yulianto

Waykanan

11 Agustus 2020 09:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembunuh bayi kandungnya. Foto: Humas Polres Waykanan
Rilis ID
Tersangka pembunuh bayi kandungnya. Foto: Humas Polres Waykanan

RILISID, Waykanan — Tim Tekab 308 Polres Waykanan meringkus tersangka berinisial KW (20) yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (10/8/2020). 

Diterangkan Kapolres AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, pembunuhan terjadi pada Minggu (9/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu ibu korban sedang membersihkan ikan, kemudian KW mencium anak kandungnya yang masih bayi. Dikarenakan KW sedang merokok, jadi ibu korban menegurnya.

Beberapa waktu kemudian sekitar 1 jam anak tersebut menangis karena dicekik oleh KW sebanyak 2 kali saat berada di kasur.

Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendong sambil memberikan ASI.

Namun setelah itu KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari. Sehingga terjadi cek cok antara KW dan istrinya.

KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, dari belakang badan yang masih dalam posisi gendongan istrinya.

Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga bagian kepala anaknya kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.

Namun di saat itu kaki anaknya ditarik oleh KW, bukannya sadar dan berhenti KW masih memukuli anaknya berulang-ulang.

Ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik TSK dan berteriak "Istighfar kamu". 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya