Tebang Pohon Pisang di Tanah Sengketa, Dua Buruh Diperiksa Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 Desember 2022 16:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua buruh harian yang menunggu diperiksa di Polda Lampung, Jumat (30/12/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Dua buruh harian yang menunggu diperiksa di Polda Lampung, Jumat (30/12/2022). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi memeriksa dua buruh karena menebang pohon pisang di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Jumat (30/12/2022). 

Keduanya, Nano Mugiono dan Asep Saipul. Mereka merupakan warga Telukbetung Selatan (TbS). 

Mereka dilaporkan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha di lahan itu, M Haeri.

Nano menjelaskan, dia baru pertama kali ini dipanggil ke ruang Unit II Subdit II Harda Polda Lampung. 

"Kalau dari surat laporan itu dipanggil karena melakukan pengrusakan," terangnya. 

Dia mengaku bingung lantaran hanya disuruh bosnya, Heri CH Burmelli (53), untuk membuat gubuk. 

"Karena itu, saya menebang beberapa pohon pisang di sana," katanya. 

Sementara itu, Heri didampingi kuasa hukumnya, Rojali Umar menyebutkan, lahan seluas 9.254 meter persegi itu awalnya milik Budiharjo. 

Kemudian lahan beralih kepemilikan ke RI Jaya, yang selanjutnya menjual tanah ke Heri dengan bukti surat sporadik. 

"Artinya, Heri adalah pemilik ketiga lahan tersebut. Heri juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut," terang Rojali. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Mafia tanah

buruh dipolisikan

sengketa tanah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya