Tawarkan AC Curian ke Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

LAMPUNG SELATAN

3 Desember 2020 21:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian AC Fahrozi (21), warga Kampung Parumpung, Bakauheni, Lamsel./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Tersangka pencurian AC Fahrozi (21), warga Kampung Parumpung, Bakauheni, Lamsel./FOTO ISTIMEWA

RILISID, LAMPUNG SELATAN — Petuga Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) meringkus seorang pemuda tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka bernama Fahrozi (21), warga Kampung Parumpung, Bakauheni, Lamsel. Ia ditangkap pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di kontrakannya yang berlokasi di Gang Makam, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni. 

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasuiton melalui Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana curat di bangunan eks kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Desa Bakauheni pada Selasa (1/12/2020). 

Ferdiansyah menjelaskan, kali pertama yang mengetahui kehilangan tersebut adalah dua orang security yang bertugas di Pelabuhan Bakauheni Ari (46) dan Irman (28).

Mereka mendapati, 2 AC beserta blower yang terletak di gedung eks kantor PT PP telah hilang. Keduanya kemudian melaporkannya kepada atasannya yang kemudian melapor ke KSKP Bakauheni.

”Setelah adanya laporan kehilangan ini, anggota melakukan pengecekkan di gedung eks kantor PT PP dilanjutkan langkah penyelidikan,” ujarnya, Kamis (3/12/2020). 

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada seorang pemuda yang pernah menawarkan AC bekas ke warga Dusun Kenyayan, Bakauheni. 

”Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian mendatangi kediaman seorang pemuda penjual AC dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat tinggalnya,” katanya. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati 1 unit AC warna putih merk AUX di kontrakannya. Setelah diinterogasi, Fahrozi mengakui AC tersebut diambilnya dari gedung eks kantor PT PP yang berada di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni. 

”Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengambil 2 AC itu pada 19 November 2020. Yakni dengan cara membobol dinding gedung yang terbuat dari asbes GRC. Sementara, 1 unit AC lainnya telah dibawa rekannya (DPO) untuk dijual,” jelasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya