Tahanan Narkotika Kabur dengan Bantuan Istri, Upah Orang Rp13 Juta
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua orang yang membantu empat tahanan kasus narkotika jaringan internasional kabur terancam hukuman mati.
Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (baca: Polda Lampung Kecolongan, Empat Tahanan Jaringan Narkotika Internasional Kabur).
Dua orang itu adalah M Yusuf (52) dan Sari Purwati (28), mereka warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers perkembangan kasus tahanan yang kabur dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan kronologis awal perkara ini.
Satu dari empat tahanan yang kabur, yakni Asnawi menelepon istrinya, Sari Purwati.
Asnawi mengatakan Yusuf dan Suyadno (buron, Red) berangkat dari Aceh dengan tujuan Bandar Lampung pada Rabu (29/11/2023).
Diupah Rp13 juta, mereka sampai di Lampung pada Minggu (31/11/2023). Mereka kemudian menginap di hotel.
Setelah itu, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB, Suyadno ditelepon Asnawi untuk menjemput di belakang Mapolda Lampung.
Dengan sepeda motor, empat tahanan berhasil kabur dan kemudian pergi dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih.
Tahanan kabur
rutan tahti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
