Tahanan Narkotika Kabur dengan Bantuan Istri, Upah Orang Rp13 Juta

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Desember 2023 15:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang tersangka pembantu tahanan kabur. Foto: Pandu
Rilis ID
Dua orang tersangka pembantu tahanan kabur. Foto: Pandu

"Mobil bergerak menuju Aceh melewati jalur Bengkulu," papar Kombes Erlin. 

Sementara itu, polisi akhirnya mendapat petunjuk pada Sabtu (9/12/2023) pukul 03.00 WIB. 

Mereka mengamankan Yusuf di teras Masjid Trienggadeng di Pidie Jaya, Aceh.

Setelah pemeriksaan ditemukan barang bukti mobil Xenia, dua unit handphone (hp) android, satu buah buku rekening BSI atas nama Suyadno, dan uang tunai Rp150 ribu.

Masih di hari sama sekitar pukul 09.00 WIB, giliran istri Asnawi ditangkap di rumahnya. Tepatnya di Lueng, Kelurahan Lueng, Aceh. 

Dari tangannya disita hp android, satu buah gelang emas, dan satu ATM BSI miliknya.

Perempuan ini berperan sebagai pengirim dana melalui Tolin (buron, Red) kepada Yusuf dan Suyadno. 

"Jadi, Sari mengirim uang Rp13 juta melalui BSI link sebagai upah untuk menjemput suaminya," pungkasnya. (*)
Lihat video di TikTok @rilis.id:

@rilis.id Tahanan Narkotika Kabur dengan Bantuan Istri, Upah Orang Rp13 Juta Dua orang yang membantu empat tahanan kasus narkotika jaringan internasional kabur terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (baca: Polda Lampung Kecolongan, Empat Tahanan Jaringan Narkotika Internasional Kabur). Dua orang itu adalah M Yusuf (52) dan Sari Purwati (28), mereka warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Hal ini terungkap dalam konferensi pers perkembangan kasus tahanan yang kabur dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung, Selasa (19/12/2023). Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan kronologis awal perkara ini. Satu dari empat tahanan yang kabur, yakni Asnawi menelepon istrinya, Sari Purwati. Asnawi mengatakan Yusuf dan Suyadno (buron, Red) berangkat dari Aceh dengan tujuan Bandar Lampung pada Rabu (29/11/2023). Diupah Rp13 juta, mereka sampai di Lampung pada Minggu (31/11/2023). Mereka kemudian menginap di hotel. Setelah itu, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB, Suyadno ditelepon Asnawi untuk menjemput di belakang Mapolda Lampung. Dengan sepeda motor, empat tahanan berhasil kabur dan kemudian pergi dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih. "Mobil bergerak menuju Aceh melewati jalur Bengkulu," papar Kombes Erlin. Sementara itu, polisi akhirnya mendapat petunjuk pada Sabtu (9/12/2023) pukul 03.00 WIB. Mereka mengamankan Yusuf di teras Masjid Trienggadeng di Pidie Jaya, Aceh. Setelah pemeriksaan ditemukan barang bukti mobil Xenia, dua unit handphone (hp) android, satu buah buku rekening BSI atas nama Suyadno, dan uang tunai Rp150 ribu. Masih di hari sama sekitar pukul 09.00 WIB, giliran istri Asnawi ditangkap di rumahnya. Tepatnya di Lueng, Kelurahan Lueng, Aceh. Dari tangannya disita hp android, satu buah gelang emas, dan satu ATM BSI miliknya. Perempuan ini berperan sebagai pengirim dana melalui Tolin (buron, Red) kepada Yusuf dan Suyadno. "Jadi, Sari mengirim uang Rp13 juta melalui BSI link sebagai upah untuk menjemput suaminya," pungkasnya. (*) Lengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Tahanan-Narkotika-Kabur-dengan-Bantuan-Istri-Upah-Orang-Rp13-Juta-3ZI7jse atau klik link di bio profil #rilisid ♬ suara asli - rilis.id
Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tahanan kabur

rutan tahti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya