TPUA Lampung Desak Tujuh Tersangka Bentrok Bitung Dijerat Pasal Berlapis
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung meminta polisi tidak hanya mengenakan dua pasal terhadap tujuh tersangka bentrok massa di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (25/11/2023).
Namun jeratan pasal berlapis yang dianggap relevan dalam kasus yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya itu.
Diketahui, polisi menjerat tujuh tersangka dengan dua pasal berbeda. Lima orang dibidik dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara, dua dikenai Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Ketua TPUA Lampung, Gunawan Pharrikesit, para tersangka mestinya juga dijerat dengan Pasal 154a KUHP dan Pasal 156a KUHP.
Pasal 154a tentang penodaan terhadap bendera dan lambang NKRI. Sedangkan, Pasal 156a tentang penistaan agama.
Gunawan menjelaskan, dalam bentrokan itu ormas telah melakukan pelanggaran dengan mengibarkan bendera Israel yang jelas dilarang di NKRI.
Ini sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 3 tahun 2019 Bab X tentang Hal Khusus.
"Karenanya, tindakan mengibarkan bendera Israel bisa dikategorikan penodaan terhadap bendera dan lambang NKRI," paparnya, Senin (27/11/2023).
Menurut dia, menggunakan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2008 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Korlap masyarakat Lampung menuju Reuni 212 Jakarta ini juga berpendapat Pasal 156a KUHP patut dikenakan. Sebab, saat bentrok ormas merobek dan membakar bendera tauhid.
Bentrok bitung
israel
palestina
bela palestina
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
