Spesialis Curanmor Indekos Diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor indekos dengan melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka karena berusaha melawan.
Adapun identitas tersangka adalah YP (19), RK (20) dan RP (19) mereka bertiga adalah warga Desa Tanjungratu Ilir, Waypangubuan, Lampung Tengah.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol. M. Ali Muhaidori, menjelaskan bahwa para pelaku ini menyasar beberapa indekos.
Diantaranya, yaitu dengan tempat kejadian perkara di Jalan Seno Pati, kosan Among Akas Sukarame. Kemudian di Jalan Nangka kosan Pak Soni Sukarame dan Jalan Pulau Bawean kos Abah Sukarame.
"Jadi menurut laporan bahwa komplotan ini mencuri kendaraan sepeda motor di parkiran indekos," terangnya, Kamis (30/11/2023).
Ali Muhaidori menjelaskan pada 23 November sekira Pukul 04.30 WIB di kosan Among Akas ada empat unit sepeda motor yang dicuri dengan merusak kunci stang sepeda motor korban yang berada di depan kos-an korban.
Kemudian 21 November sekira pukul 04.30 WIB di kosan Pak Soni ada dua unit sepeda motor yang dicuri dengan cara tersangka masuk ke kosan melalui gerbang yang tidak di kunci kemudian mengambil 2 unit sepeda motor yang berada di depan teras masing-masing kamar korban.
"Dari rekaman cctv terlihat ada dua orang membawa senjata api jenis pistol dan di luar kosan terlihat empat tersangka lain," jelasnya.
Terakhir pada 21 November sekira Pukul 03.30 WIB di kos Abah empat unit sepeda motor juga digasak komplotan tersebut dengan cara masuk ke garasi rumah korban merusak gembok pagar dan merusak lubang kunci kontak kendaraan korban.
Akhirnya, setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan juga memerikss cctv, Pada Selasa Tanggal 28 November 2023 Pukul 04.00 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung mendapatkan informasi keberadaan para tersangka.
Spesialis Curanmor Indekos
Di Ringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
