Sindikat Pencuri Tanki Bahan Kimia PT PGE Dibekuk

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

13 Juli 2021 09:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Doni usai ditangkap. Foto: Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Tersangka Doni usai ditangkap. Foto: Humas Polres Tanggamus

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Pencuri

PT PGE

Ulu Belu

Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya