Sindikat Pencuri Tanki Bahan Kimia PT PGE Dibekuk
lampung@rilis.id
Tanggamus
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pencuri
PT PGE
Ulu Belu
Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
