Sindikat Pencuri 1.245 HP Xiaomi Ditangkap di Lampung
lampung@rilis.id
Jambi
Dalam penangkapan itu, polis menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Antara lain 1 dus berisi 20 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
Kemudian, uang senilai Rp221 ribu, 41 unit HP Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit HP Xiaomi tanpa kotak. Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
