Sindikat Pencuri 1.245 HP Xiaomi Ditangkap di Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Jambi

7 Maret 2021 23:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Dalam penangkapan itu, polis menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Antara lain 1 dus berisi 20 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.

Kemudian, uang senilai Rp221 ribu, 41 unit HP Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit HP Xiaomi tanpa kotak. Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya