Sidang Putusan Punyimbang Adat Waykanan Ditunda

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

7 Agustus 2023 19:35 WIB
Hukum | Rilis ID
PH dari Nofrika Duris Pratama, M. Ariansyah. foto : Muhaimin
Rilis ID
PH dari Nofrika Duris Pratama, M. Ariansyah. foto : Muhaimin

Dimana, pada perkara yang kini tengah diproses di PN Tanjungkarang, Nofri diadili dalam sangkaan perbuatan melanggar Pasal 78 Ayat (2).

Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2).

Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sidang Punyimbang Waykanan

Ditunda

Putusan

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya