Sidang Putusan Punyimbang Adat Waykanan Ditunda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Dimana, pada perkara yang kini tengah diproses di PN Tanjungkarang, Nofri diadili dalam sangkaan perbuatan melanggar Pasal 78 Ayat (2).
Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2).
Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
Sidang Punyimbang Waykanan
Ditunda
Putusan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
