Sidang Putusan Punyimbang Adat Waykanan Ditunda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang putusan punyimbang adat Waykanan Nofrika Duris Pratama, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sampai dengan hari Rabu 9 Agustus 2023.
Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Nofrika, M. Ariansyah mengatakan, penundaan ini terkait lampiran atau bukti surat yang belum diperiksa oleh Majelis Hakim.
"Jadi itu yang mau dilihat dulu," katanya, Senin (7/8/2023).
Ia juga menyampaikan, kalau pihaknya ingin terdakwa Nofrika dapat bebas dari tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Karena saksi yang dihadirkan JPU, tidak Seorangpun yang melihat terdakwa Nofrika menebang kayu Akasia di lokasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Wini Noviarini mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan perlu membandingkan lampiran pledoi dengan pembandingnya.
"Sidang dibuka lagi, berdasarkan pasal 182 KUHAP untuk membandingkan lampiran pledoi dengan pembandingnya," ucapnya.
Pada hari Rabu nanti, sidang akan beragendakan putusan dari Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nofrika Duris Pratama mendapat tuntutan dari JPU dengan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Ia didakwa melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Register 42, yang dikelola PT Inhutani V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.
Sidang Punyimbang Waykanan
Ditunda
Putusan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
