Sidang Putusan Punyimbang Adat Waykanan Ditunda lagi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang Putusan Punyimbang adat Waykanan, Nofrika Duris Pratama sebagai terdakwa penebangan kayu di kawasan Register 42,ditunda lagi oleh majelis hakim sampai Rabu 23 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Setelah sebelumnya sudah dilakukan penundaan selama satu pekan.
Melalui Penasehat Hukum (PH) dari Nofrika, M Ariansyah mengatakan penundaan ini terkait lampiran atau bukti surat yang masih dicocokkan oleh hakim antara fotokopi dan aslinya.
"Jadi hakim masih mencocokkan dulu," katanya, Rabu (16/8/2023).
Selain itu Ariansyah menyampaikan majelis hakim masih mempelajari untuk memberikan putusan kepada terdakwa Nofrika Duris Pratama.
"Karena itu, jadi putusan belum siap," ujarnya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim Wini Noviarini mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/08/2023) nanti.
"Sidang dilanjutkan Rabu 23 Agustus 2023 beragendakan putusan dari majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Nofrika Duris Pratama, mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia didakwa melakukan aktivitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan Register 42, yang dikelola oleh PT. Inhutani V, bekerja sama dengan PT. Paramitra Mulia Langgeng.
Dimana pada perkara yang kini tengah diproses di PN Tanjungkarang, Nofri diadili dalam sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2).
Punyimbang Adat
Way Kanan
Register 47
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
