Sidang Kedua Aktivis Perempuan, Tiga Saksi Anak Ringankan Terdakwa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

25 Agustus 2022 18:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (25/8/2022). Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (25/8/2022). Foto: ist

RILISID, Lampung Utara — Sidang lanjutan dengan terdakwa aktivis perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, kembali digelar, Kamis (25/8/2022). 

Hadir tiga orang saksi yang seluruhnya anak di bawah umur dari Pondok Pesantren Al-Mursin, Kotabumi. Mereka berinisial SA (14), RPY (15), dan AM (15). 

Menurut Penasehat Hukum (PH) Merry, Gunawan Pharrikesit, ketiga saksi ini menyatakan kehadiran mereka di lokasi Aksi Bela Islam (ABI), Rabu (9/3/2022) bukan diajak Merry. Melainkan pihak pondok pesantren (ponpes). 

"Bahkan mereka baru mengetahui sosok Bunda Merry saat dalam persidangan," ungkap Gunawan. 

Hal ini sejalan dengan keterangan saksi yang menyampaikan tidak pernah mengetahui pihak ponpes pernah berkomunikasi dengan Bunda Merry.

"Patut kita syukuri kebenaran mencari jalannya sendiri. Dan sangkaan perekrutan anak pada Pasal 76 H UU Nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak terbantahkan," ujar Gunawan bersama dua PH lainnya, Ardiansyah dan Fachrurozi.

Saat diwawancarai usai sidang, Gunawan berharap majelia hakim menjadikan fakta persidangan hari ini untuk membebaskan Bunda Merry.

Namun, lanjutnya, masih ada dua kali persidangan yang diminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu saksi dari kepolisian dan saksi ahli.

"Untuk saksi ahli dari kepolisian, idealnya JPU benar-benar menghadirkan personal kepolisian yang membuat video dan mengambil foto yang dijadikan pembuktian oleh mereka dalam persidangan," tandas Gunawan. 

Ardiansyah menambahkan bahwa dalam persidangan juga terungkap anak-anak tersebut tidak merasa cemas saat aksi, khawatir, atau takut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya