Sidang Kedua Aktivis Perempuan, Tiga Saksi Anak Ringankan Terdakwa
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Ini membuktikan bahwa mereka tidak dalam keadaan yang mengkhawatirkan dan terancam keselamatan jiwanya," ujar Ardiansyah.
Ini sebuah fakta, lanjut Ardiansyah, bahwa yang dinyatakan dalam sangkaan Pasal 76H bisa mengakibatkan keselamatan jiwa anak-anak tersebut terbantahkan.
Sementara, Fachrurozi, menegaskan bahwa Bunda Merry tidak pantas untuk duduk di kursi terdakwa.
"Dan, hal ini akan diungkap pada sidang berikutnya," tandasnya.
Sidang itu sendiri dihadiri ratusan pendukung Bunda Merry. Sidang awalnya terbuka untuk umum. Namun kemudian dilaksanakan tertutup saat mendengar kesaksian tiga anak di bawah umur. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
