Sidang Kedua Aktivis Perempuan, Tiga Saksi Anak Ringankan Terdakwa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

25 Agustus 2022 18:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (25/8/2022). Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (25/8/2022). Foto: ist

"Ini membuktikan bahwa mereka tidak dalam keadaan yang mengkhawatirkan dan terancam keselamatan jiwanya," ujar Ardiansyah.

Ini sebuah fakta, lanjut Ardiansyah, bahwa yang dinyatakan dalam sangkaan Pasal 76H bisa mengakibatkan keselamatan jiwa anak-anak tersebut terbantahkan. 

Sementara, Fachrurozi, menegaskan bahwa Bunda Merry tidak pantas untuk duduk di kursi terdakwa.

"Dan, hal ini akan diungkap pada sidang berikutnya," tandasnya.

Sidang itu sendiri dihadiri ratusan pendukung Bunda Merry. Sidang awalnya terbuka untuk umum. Namun kemudian dilaksanakan tertutup saat mendengar kesaksian tiga anak di bawah umur. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya