Setahun Buron, Dua Warga Mesuji Ditangkap Terkait Kasus Curat-Curanmor di 7 TKP
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungraya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi setahun lalu di Desa Muaratenang, Kecamatan Tanjungraya. Tepatnya terjadi pada 20 September 2020 pukul 05.15 WIB.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas menangkap Edi alias Glenggeng (43) warga Adi Luhur, Kecamatan Pancajaya dan Surati alias Sri Pirang (42) warga Muaratenang Timur, Kecamatan Tanjungraya. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, pada Selasa (24/8/2021).
Edi diciduk saat hendak masuk pintu tol Palembang pada Selasa pukul 03.00 WIB, sedangkan Surati keesokan harinya yakni Rabu (25/8/2021) pukul 22.00 WIB. Surat diciduk di Jambi.
Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi mengatakan kedua tersangka ditangkap terkait kasus curat yang terjadi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji dan Tulangbawang.
"Korban yang terakhir adalah Zainudin Hasan bin Siam warga Muaratenang, Kecamatan Tanjungraya," katanya, Jumat (27/8/2021).
Saat itu, korban yang hendak melaksanakan salat subuh melihat dua unit sepeda motor miliknya yakni Honda Beat warna merah hitam BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam BE 8872 LI sudah hilang.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak tujuh kali di TKP yang berbeda. Satu TKP terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
"Saat ditangkap anggota menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan," ujar Suldi.
Selain itu juga diamankan satu handphone merk Nokia android, satu bungkus serbuk ragi, satu motor Honda FIT S tanpa bodi warna hitam B 6651 BPD, satu motor Honda Tiger warna hitam BE 3662 LY.
"Semua BB dibawa ke Mapolsek Tanjungraya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tuturnya.
Warga Mesuji
Kasus Curat
Tekab 308 Polres Mesuji
Pencurian dengan Pemberatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
