Setahun Buron, Dua Warga Mesuji Ditangkap Terkait Kasus Curat-Curanmor di 7 TKP

Aripin

Aripin

Mesuji

27 Agustus 2021 13:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Tekab 308 Polres Mesuji menangkap tersangka kasus curat. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tim Tekab 308 Polres Mesuji menangkap tersangka kasus curat. Foto: Istimewa

Sebagai informasi, tersangka Edi alias Glenggeng melakukan pencurian di Simpangpematang sebanyak dua kali. Ia berhasil menggondol satu sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau di Desa Adi Luhur dan Honda Beat warna putih lis hijau.

Kemudian beraksi di Penawartama dengan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di Desa Wiratama dan lima TKP di Tanjungraya terkait kasus curanmor dan satu kali membobol warung.

"Pelaku merupakan residivis pencurian sapi dan pencurian motor yang terkenal licin setiap akan dilakukan penangkapan," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Warga Mesuji

Kasus Curat

Tekab 308 Polres Mesuji

Pencurian dengan Pemberatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya