Seorang Pria di Pringsewu Perkosa Adik Kandung
Yuda Haryono
PRINGSEWU
RILISID, PRINGSEWU — Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, menangkap seorang tersangka kekerasan seksual dalam rumah tangga (inses), Rabu (1/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku Gio alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan WN yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya ke Mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.
Menurut Kapolsek, kepada polisi korban menceritakan kronologis kejadian yaitu pada Minggu 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan.
Dalam perjalanan tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.
"Korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman, korban tidak berdaya pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya," ungkap Iptu Musakir.
Lanjutnya, pada pukul 02.30 pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupapun terjadi.
Masih dikatakan Iptu Musakir, di hadapan petugas tersangka mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf.
Ditambahkan Iptu Musakir, tersangka sudah mempunyai istri dan seorang anak, namun sejak 6 bulan terakhir ditinggal oleh istrinya untuk bekerja di Kepulauan Riau.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
