Seorang Pria di Pringsewu Perkosa Adik Kandung

Yuda Haryono

Yuda Haryono

PRINGSEWU

2 Juli 2020 19:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Gio alias Panjul diperiksa penyidik. Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Gio alias Panjul diperiksa penyidik. Foto: Humas Polres Pringsewu

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Untuk proses hukum sleanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya