Seorang Pria di Pringsewu Perkosa Adik Kandung
Yuda Haryono
PRINGSEWU
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Untuk proses hukum sleanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
