Seorang Pemuda yang Diduga Pengedar Sabu di Menggala Diringkus Polisi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

28 Oktober 2020 19:53 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Tersangka berinisial AI (33), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, ditangkap pada Selasa (27/10/2020).

"Tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika, Dia ditangkap petugas hari Selasa (27/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB," kata Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Rabu (28/10/2020).

Penangkapan AI merupakan hasil penyelidikan yang menyebut bahwa di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, di sana ada seorang pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Anton.

Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, handphone (HP) merek Mito warna hitam merah dan uang tunai Rp250 ribu.

Anton menyatakan tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya