Sempat Kabur ke Jawa Timur, Buronan Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

22 September 2023 18:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka DPO penggelapan mobil yang diringkus Polres Lamtim di Jawa Timur. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka DPO penggelapan mobil yang diringkus Polres Lamtim di Jawa Timur. Foto : Humas

RILISID, Lampung Timur — Petugas Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polsek Pasir Sakti, berhasil meringkus seorang buronan kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Pasir Sakti AKP M. Sugeng, menyampaikan, tersangka berinisial MZ (53) merupakan warga Serang Banten. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dua kendaraan roda empat. 

Kendaraan tersebut merk Toyota Vios dengan nomor polisi B 1216 EEF, dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1465 XQ, milik korban AK (35) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura meminjam mobil. Bahkan juga sempat berniat membeli kendaraan milik korban, dengan janji akan membayar pada beberapa hari kemudian.

"Tersangka tidak menepati janjinya, dan bahkan tidak dapat lagi dihubungi oleh korban," terang Kapolsek, Sabtu (22/9/2023).

Korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Pasir Sakti.

Berbekal laporan dari korban, polisi segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, di wilayah Jawa Timur.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek," pungkas AKP M. Sugeng. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan

Penggelapan mobil

Satreskrim

polres Lamtim

jawa timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya