Sempat Kabur ke Jawa Timur, Buronan Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Petugas Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polsek Pasir Sakti, berhasil meringkus seorang buronan kasus penggelapan mobil.
Kapolsek Pasir Sakti AKP M. Sugeng, menyampaikan, tersangka berinisial MZ (53) merupakan warga Serang Banten. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dua kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut merk Toyota Vios dengan nomor polisi B 1216 EEF, dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1465 XQ, milik korban AK (35) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura meminjam mobil. Bahkan juga sempat berniat membeli kendaraan milik korban, dengan janji akan membayar pada beberapa hari kemudian.
"Tersangka tidak menepati janjinya, dan bahkan tidak dapat lagi dihubungi oleh korban," terang Kapolsek, Sabtu (22/9/2023).
Korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Pasir Sakti.
Berbekal laporan dari korban, polisi segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku, di wilayah Jawa Timur.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek," pungkas AKP M. Sugeng. (*)
Buronan
Penggelapan mobil
Satreskrim
polres Lamtim
jawa timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
