Sekkab Lambar Anggap Kasus Beras Rusak Selesai

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

11 Agustus 2020 19:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Pekon Kubu Perahu mengembalikan beras rusak ke balai pekon setempat, Kamis (11/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Warga Pekon Kubu Perahu mengembalikan beras rusak ke balai pekon setempat, Kamis (11/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

Diketahui, kasus beras rusak sempat heboh lantaran beras 10 kg yang diterima warga tidak layak. Bahkan seperti nasi basi.

”Kasus beras 10 kg ini bagian dari program bantuan sosial Covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,” kata Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Lampung, Suadi Romli, yang melaporkan kasus ini ke kejati, Senin (10/8/2020).

Pematank mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 yang menyedot anggaran Rp8,1 miliar.

Dana itu digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, pengadaan 350 ton beras, dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram.

”Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang mengelola seluruh bantuan beras 10 kg dan empat kaleng ikan dalam kemasan untuk satu kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp230.000,” kata Suadi.

Jika dikalkulasi, lanjutnya, harga beras premium di pasar Rp11.000/kg dikali 10 kg mencapai Rp110.000.

”Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng. Jika dikali empat kaleng, maka Rp48.000,” urainya.

Pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan paket sembako tersebut.

”Kalkulasi kami, ada mark-up Rp108.000 per paket sembako. Apabila dikali 35 ribu paket, maka total kerugian negara mencapai Rp3.780.000.000,” tuturnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya