Sekkab Lambar Anggap Kasus Beras Rusak Selesai
Ari Gunawan
Lampung Barat
Diketahui, kasus beras rusak sempat heboh lantaran beras 10 kg yang diterima warga tidak layak. Bahkan seperti nasi basi.
”Kasus beras 10 kg ini bagian dari program bantuan sosial Covid-19 yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,” kata Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Lampung, Suadi Romli, yang melaporkan kasus ini ke kejati, Senin (10/8/2020).
Pematank mengendus sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket sembako bantuan sosial Covid-19 yang menyedot anggaran Rp8,1 miliar.
Dana itu digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, pengadaan 350 ton beras, dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram.
”Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang mengelola seluruh bantuan beras 10 kg dan empat kaleng ikan dalam kemasan untuk satu kepala keluarga (KK) dengan anggaran Rp230.000,” kata Suadi.
Jika dikalkulasi, lanjutnya, harga beras premium di pasar Rp11.000/kg dikali 10 kg mencapai Rp110.000.
”Sementara empat kaleng ikan dalam kemasan 425 gram, harganya Rp12.000 per kaleng. Jika dikali empat kaleng, maka Rp48.000,” urainya.
Pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan paket sembako tersebut.
”Kalkulasi kami, ada mark-up Rp108.000 per paket sembako. Apabila dikali 35 ribu paket, maka total kerugian negara mencapai Rp3.780.000.000,” tuturnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
