Sebar Foto Bugil dan Cemari Gadis 15 Tahun, Warga Lemong Dibekuk
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka, Febriyanto (21), ditangkap di rumahnya Pekon (Desa) Rata Agung, Lemong, Pesisir Barat (Pesibar), Minggu (4/9/2022).
Kapolsek Pesisir Utara Heri AKP Oktarino mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan kronologis kejadian.
Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat informasi foto bugil anaknya M (15) tersebar di media sosial (medsos).
Kepada ayahnya, M menyatakan penyebar foto itu adalah tersangka yang merupakan kekasihnya.
Korban mengaku dicemari oleh tersangka sebanyak dua kali. Dia mengancam menyebar foto bugil itu jika korban tak menuruti kemauan bejatnya.
Perbuatan tersangka kali pertama dilakukan di Juni 2022 di area Pantai Batu Mirau, Pekon Malaya.
Sedangkan yang kedua pada 10 Juli 2022 di Pantai Pekon Tanjung Jati.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ke 1 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 23 tahun 2022.
Ancam Foto Pribadinya Disebar
Anak dibawah umur
dicemari Pacar
Lemong
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
