Sebar Foto Bugil dan Cemari Gadis 15 Tahun, Warga Lemong Dibekuk

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

5 September 2022 14:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Pesisir Barat — Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka, Febriyanto (21), ditangkap di rumahnya Pekon (Desa) Rata Agung, Lemong, Pesisir Barat (Pesibar), Minggu (4/9/2022). 

Kapolsek Pesisir Utara Heri AKP Oktarino mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan kronologis kejadian.

Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat informasi foto bugil anaknya M (15) tersebar di media sosial (medsos).

Kepada ayahnya, M menyatakan penyebar foto itu adalah tersangka yang merupakan kekasihnya. 

Korban mengaku dicemari oleh tersangka sebanyak dua kali. Dia mengancam menyebar foto bugil itu jika korban tak menuruti kemauan bejatnya. 

Perbuatan tersangka kali pertama dilakukan di Juni 2022 di area Pantai Batu Mirau, Pekon Malaya.

Sedangkan yang kedua pada 10 Juli 2022 di Pantai Pekon Tanjung Jati.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 ke 1 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 23 tahun 2022.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ancam Foto Pribadinya Disebar

Anak dibawah umur

dicemari Pacar

Lemong

Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya