Satu Buronan Curas yang Beraksi di Jalinsum Waykanan Ditangkap, Dua Masih DPO

Yulianto

Yulianto

Waykanan

27 November 2020 19:03 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Waykanan — Satu dari tiga buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan.

Tersangka berinsial RFA (28), warga Waytuba itu diciduk di Simpang Waytuba pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syafutra mengungkapkan tersangka RFA bersama dua rekannya yang masih buron terlibat dalam kasus curas mobil truk bermuatan bawang di jalan lintas sumatera, di Kampung Bumibaru, Kecamatan Blambanganumpu pada 26 Agustus lalu.

Saat itu, truk Cold Diesel warna kuning-hijau dengan nomor polisi BE 9126 FI yang dikemudikan Supri tengah melintas di Jalinsum Kampung Bumibaru.

Di tengah perjalanan, tersangka bersama dua rekannya beraksi menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih. Mereka mengadang truk dan meminta sang sopir turun.

"Modusnya, tersangka menuduh korban telah menyerempet rekannya yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian korban dipaksa untuk melihat korban dengan menaiki mobil milik tersangka," ujar Des.

Korban lantas diikat pakai tali rapia dengan mata ditutup lakban plastik dan disekap di sebuah rumah di Muara Dua selama 10 hari. Truk pun dibawa kabur.

"Kerugiannya adalah satu unit truk Cold Diesel senilai Rp300 juta berserta barang muatan berupa bawang merah dan putih yang ditafsir mencapai Rp150 juta," terang Des.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya