Sandi Ditangkap Polisi karena Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tiga tahun mendekam di penjara karena kasus pencabulan ternyata tidak membuat Sandi Setiawan (26) bertobat. Warga Pringsewu itu kembali dijebloskan ke sel setelah mencabuli dua anak dibawah umur pada Kamis (17/12/2020).
Ia diamankan setelah mencabuli AP (10) dan ML (14) di rumahnya, Jalan Seroja Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu pada Rabu (15/12/2020) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura memberikan santunan.
Tersangka kemudian memberikan vitamin berupa minuman bersoda dan kapsul berwarna merah putih yang belakangan diketahui adalah obat perangsang.
"Saat itu, korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul dengan minuman soda, sedangkan korban ML hanya minum sprite dan pura-pura meminum obat kapsul yang diberikan tersangka,” kata Atang, Jumat (18/12/2020).
Kedua korban dipaksa untuk mandi di rumahnya. Tersangka lalu mengambil gambar korban dengan handphone (HP) miliknya sambil meminta kedua korban untuk menutup mata atau mengikat tangannya. Namun, korban menolak.
"Tersangka kemudian memberikan uang Rp5 ribu kepada korban AP dan Rp20 ribu kepada korban ML sambil mengelus-elus tangan AP dengan harapan korban memenuhi permintaannya," jelas Atang.
Beruntung kedua korban berhasil melarikan diri dari rumah tersangka dan menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orang tuanya.
Korban AP mulai merasakan bagian dadanya sakit dan jantungnya berdebar-debar. Ia juga mengalami sesak napas, mual, muntah hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Selain pada 14 Desember 2020, tersangka juga diduga telah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML pada pertengahan tahun ini dengan iming-iming uang Rp20 ribu," ungkap Atang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
