Sandi Ditangkap Polisi karena Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
Yuda Haryono
Pringsewu
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa obat yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang yang ia beli dengan cara COD (cash on delivery) di media sosial.
"Tujuannya memberikan obat agar korban tersangsang dan dia bisa melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Kapolsek.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 atau 80 UU N0. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
