Sandi Ditangkap Polisi karena Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

18 Desember 2020 18:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Sandi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pringsewu Kota. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Yuda Haryono
Rilis ID
Tersangka Sandi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pringsewu Kota. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Yuda Haryono

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa obat yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang yang ia beli dengan cara COD (cash on delivery) di media sosial.

"Tujuannya memberikan obat agar korban tersangsang dan dia bisa melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Kapolsek.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 atau 80 UU N0. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya