Sampaikan Pembelaan, Bupati Agung: Orang Makan Nangka, Saya Kena Getahnya

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

17 Juni 2020 19:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pembelaan Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan secara video teleconfere di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Rilis Lampung/M. Iqbal
Rilis ID
Sidang pembelaan Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan secara video teleconfere di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Rilis Lampung/M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Lanjutan sidang kasus suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, mulai memasuki babak semi akhir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6).

Sidang yang digelar secara teleconference tersebut, sempat diwarnai dengan gangguan soundsystem. Pasalnya, microfon yang digunakan peserta sidang berkali-kali storing sehingga menimbulkan gemercing suara-suara yang mengganggu.

Majelis hakim Efliyanto pun sempat berkomentar mengenai gangguan teknis tersebut.

"Teknisinya mana ya, coba tolong perbaiki," ujarnya disela-sela persidangan yang masih berlangsung tersebut.

Sementara itu, Bupati Lampung Utara (nonaktif), Agung Ilmu Mangkunegara, membacakan pembelaanya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melalui video teleconference.

Dalam pembelaan, Agung merasa sangat menyesal atas perkara yang menjeratnya.

"Saya sangat menyesal atas kekhilafan saya. Soal uang yang sudah saya terima itu, tidak seharusnya saya terima dan saya gunakan, dan uang itu sudah saya kembalikan ke negara," ucapnya sedikit terbata-bata.

Tidak hanya itu, Agung pun merasa menyesal karena telah mempercayai orang-orang yang berkhianat kepadanya.

"Saya juga sangat menyesal sudah terlalu mempercayai orang-orang yang ternyata hanya memperkaya diri sendiri. Ada yang bangun rumah mewah, ada juga yang mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota dan anggota DPR RI, menggunakan uang yang enggak jelas dari mana asalnya," lanjutnya.

Menurut Agung, bahwa orang kepercayaan yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, hanya berdalih jika semua yang berikaitan dengan proyek pekerjaan atas perintah dirinya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya